Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kamis, April 23, 2009

SISTEM KEUANGAN ISLAM GLOBAL

SISTEM KEUANGAN ISLAM GLOBAL
v Sistem Keuangan Islam
1. Mata uang syar’i berdasarkan emas/perak. Landasan syar’i ditetapkannya emas/perak sebagai standar mata uang Negara adalah :
a. Islam mewajibkan diyat (denda) dengan kedua mata uang tersebut. Hadist Nabi SAW :
“Denda atas penimbun emas adalah seribu dirham” (HR. An-Nasa’i)
b. Nishab (batas minimal) pencurian yang mengharuskan pelakunya dipotong tangannya adalah ¼ dinar atau lebih. Hadist Nabi saw :
“Tangan (yang mencuri) dipotong pada (kasus pencurian)1/4 dinar atau lebih”(HR. Bukhari dan Muslim).
c. Islam mewajibkan zakat atas emas dan perak karena keduanya dianggap sebagai mata uang dan sebagai standar harga barang dalam jual-beli dan upah mengupah tenaga kerja. Dari Aisyah ra, :
“Rasulullahh saw, memungut zakat untuk setiap 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar”(HR. Ibnu Majah)
d. Islam mengharamkan menimbun emas dan perak.
šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ =yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya :dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,(QS. At-Taubah : 34)

2. Bebas Riba
a. Haram menjual barang yang belum menjadi milikinya secara sempurna;
b. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil;
c. Mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan dalam kapitalisme dengan klaim kebebasan kepemilikian;
d. Baitul Mal memberikan bantuan pinjaman kepada rakyat yang membutuhkan tanpa ada unsur riba sedikitpun. Firman Allah swt :
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qß™u‘ur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(QS. Al-Baqarah : 278-279)

e. Mengharamkan seluruh transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan modern termasuk transaksi-transaksi turunannya yang biasa terjadi dipasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Hadist Nabi saw :
“(Boleh ditukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang setara (sama nilai dan kualitasnya) dan diserahterimakan langsung (dari tangan ketangan). Siapa saja yang menambahkan (suatu nilai) atau memintah tambahan, sesungguhnya ia telah berbuat riba” (HR. Bukhari dan Ahmad) .
3. Bertumpu pada Ekonomi Sektor Riil
Menomorsatukan kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat secara riil, bukan sekedar pertumbuhan ekonomi saja.

v Ketangguhan Sistem Ekonomi Islam
1. Menggerakkan ekonomi riil
a. Islam tidak mengenal dualisme ekonomi yaitu sector riil dan non riil;
b. Ekonomi islam didasarkan pada ekonomi riil.
2. Menciptakan stabilitas keuangan Negara
3. Tidak mudah di intervensi asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar